Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #2 (homepage)

Oknum Guru Menculik Murid Diduga Lakukan Pelecehan Sexual Terancam Pasal Berlapis

HARIANKORAN.COM - Polres Malang melanjutkan pemeriksaan permasalahan penculikan siswi berinisial LB, 9. Tersangka ialah Sobirin, 44, guru di salah satu MI Swasta di Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim). Guru honorer pengajar extra kulikuler kesenian tersebut terancam pasal berlapis.

Semula, polisi hanya menjerat tersangka dengan pasal 330 KUHP. Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun. Namun setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menemukan fakta baru.

TEGA: Tersangka diancam dengan pasal berlapis karena tidak hanya menculik korban namun juga melakukan kekerasan. Foto : JawaPos.com)
Tersangka pun akan dijerat dengan pasal 76 E juncto pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014. UU ini menata soal perlindungan terhadap anak. Ancaman hukumannya antara 5-15 tahun penjara.

Baca Juga : Biadap ! Mengetahui Putrinya Menjadi Korban Seksual Guru Ngajinya, Sang Bapak Justru Menambah Penderitaannya

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menjelaskan, penjeratan pasal berlapis sebab ketika dilaksanakan penyidikan ditemukan bahwa korban pernah mendapatkan ancaman dari tersangka. Korban kerap diancam ketika meminta untuk dipulangkan selama proses pelarian.

Korban pun sempat menentang keputusan tersangka membawanya pergi. Bahkan LB menangis terus mohon pulang. "Korban sempat ditampar mulutnya oleh tersangka sebab terus mohon pulang," kata Ujung, Selasa (25/9).

Selama proses penyidikan pun ditemukan bahwa korban pun mengalami bentuk pelecehan seksual. Setiap malam, korban diciumi tersangka. Lebih dari itu, kemaluan korban pun dipegang tersangka. Bahkan, Sobirin meminta LB untuk memegang kemaluannya.

Di dubur korban ditemukan luka lecet yang diperkirakan karena gesekan. Tapi polisi masih belum dapat menyimpulkan asal luka tersebut. Bisa jadi karena hal lain atau perbuatan sodomi pelaku.

"Kami masih menunggu hasil visum, bisa jadi dalam minggu ini. Ketika hasil keluar, baru dapat disimpulkan sebab luka lecet di dubur," tegas Ujung.

Baca Juga : Update Berita Lainnya

Source : JawaPos

Posting Komentar untuk "Oknum Guru Menculik Murid Diduga Lakukan Pelecehan Sexual Terancam Pasal Berlapis"