Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #2 (homepage)

Biadap ! Mengetahui Putrinya Menjadi Korban Seksual Guru Ngajinya, Sang Bapak Justru Menambah Penderitaannya


Harian-koran.com, Blitar - Catatan kekerasan seksual pada anak bawah umur kembali terjadi di Blitar. Ironisnya para pelaku adalah orang terdekat dan orang tua kandungnya.

Kali ini polisi mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur.

Ironisnya, mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual, sang bapak justru menambah penderitaan putrinya dengan memperkosanya.

"Pelaku adalah RMD yang merupakan ayah kandung korban. Dia warga Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar," ucap Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dalam jumpa pers di Mapolresta Blitar, Selasa (2/10).

Baca Juga : Wanita Ini Hebohkan Satu Negara Cuma Karena Palsukan Kehamilan

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan guru ngaji di masjid dekat rumahnya. Namun sang guru ngaji telah melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

"Korban ini sebelumnya juga menjadi korban orang terdekatnya. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan masuk daftar pencarian orang," imbuhnya.

Sementara ayah kandungnya mengaku telah 10 kali memperkosa anaknya. Dia selalu mengancam darah dagingnya saat melakukan aksi keji itu. Perbuatan biadab itu dilakukannya sejak bulan Juli lalu.

Saat polisi menanyakan kepada pelaku kenapa sampai tega memperkosa anaknya sendiri, dengan wajah tanpa dosa pelaku langsung menjawab 'Pingen'.

Baca Juga : https://www.hariankoran.com/2018/10/viral-video-mesum-uin-bandung-pemeran.html

Setiap ada kesempatan saat istrinya keluar bekerja, pelaku langsung menarik tubuh anaknya dan dipaksa memuaskan nafsu birahinya.

Kini pelaku telah diamankan polisi. Dia terbukti melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 , ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.


Sumber : Erliana Riady - detikNews

Posting Komentar untuk "Biadap ! Mengetahui Putrinya Menjadi Korban Seksual Guru Ngajinya, Sang Bapak Justru Menambah Penderitaannya"