Banjir Ucapan Selamat untuk Kebebasan Ahok
Seorang teman baik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga mendampinginya saat memimpin DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta doa agar Ahok selalu mendapatkan yang terbaik dalam hidup. Djarot memang diketahui cukup sering menjenguk Ahok.
"Doain aja yang terbaik. Beliau sudah memenuhi kewajibannya, ditahan 2 tahun dan besok beliau bebas dan sehatlah. Saya terakhir ketemu beliau hari Minggu kemarin," kata Djarot. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga turut memberikan tanggapan. Namun Jokowi mengaku belum berencana menemui Ahok selepas kebebasannya besok.
"Ini kan Pak Ahok sudah menjalani proses hukum. Pak Ahok juga sudah menjalani masa hukuman dan besok sudah bebas. Ya terserah Pak Ahok," kata Jokowi. Ucapan serupa disampaikan KH Ma'ruf Amin yang kini menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Jokowi dalam gelaran Pemilu 2019. Ma'ruf menilai Ahok sebagai sosok yang patuh menjalani hukuman.
"Ya biasa saja. Dia juga sudah menjalani sesuai dengan apa namanya, putusan, dan dia sudah patuh menjalani hukuman itu. Dan itu saya kira bagus," kata Ma'ruf.
Mantan rival Ahok saat bertanding di Pilkada DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga menyampaikan ucapan atas bebasnya Ahok besok. Anies, yang kini menjabat Gubernur DKI Jakarta, mengatakan akan memperlakukan Ahok selayaknya warga Jakarta lainnya.
"Saya mengucapkan selamat dan kami di Pemprov DKI Jakarta siap melayani yang apa pun yang menjadi kebutuhan warga," kata Anies.
Sementara itu, Sandiaga Uno, yang mendampingi Anies saat Pilkada DKI Jakarta, juga memberikan doa bagi Ahok. Sandiaga, yang kini menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto, menyebut Ahok sebagai mantan mitra dalam berdemokrasi.
"Saya nggak terlalu ingin berkomentar, tapi tentunya sebagai mantan mitra dalam berdemokrasi, ya saya doakan dia yang terbaik," kata Sandiaga. Ahok mulai menjalani hukuman penjara pada 9 Mei 2017 setelah putusan dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis 2 tahun penjara dikarena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Selama menjalani pemidanaan, Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari. Ahok, berdasarkan catatan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas), tidak pernah mengambil kesempatan yang menjadi hak narapidana di antaranya hak cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, juga cuti menjelang bebas.
Sebelumnya, Menkum HAM Yasonna H Laoly menyebut Ahok bebas pada Kamis, 24 Januari, dari Mako Brimob pada saat jam kerja.
"Prosedur administrasinya diselesaikan di Cipinang, nanti pembebasannya di Mako. Itu jam kerja," kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/1).