Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #2 (homepage)

Jokowi Heran Masih Ada Ribuan Hoaks Bertebaran Jelang Pilpres

HarianKoran.com | Jakarta - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo mengaku heran dengan masih maraknya kabar bohong atau hoaks meski tindakan hukum tegas sudah dilakukan terhadap sejumlah kasus.

Jokowi mengungkapkan hal tersebut saat bersilaturahmi dengan santri Pondok Pesantren Al Itqon Semarang, pada Sabtu (20/10).
1. Jokowi sebut ada ribuan hoaks

Antara Foto
Menurut Jokowi sejumlah kasus hoaks yang sudah ditindak tegas secara hukum, seperti Obor Rakyat dan Saracen.

''Ini masih ada ribuan, apa tidak ada hal yang lebih baik,'' katanya seperti dikutip Antara.

Setiap pilkada atau pemilihan presiden, kata dia, pasti akan muncul hoaks dan fitnah, terutama di media sosial. ''Itu bukan tata krama Indonesia, bukan etika Indonesia, bukan etika Islami kita,'' ujar dia.

2. Di Pemilu 2014 Jokowi juga diserang hoaks

Antara Foto
Menurut Jokowi, serangan hoaks dan fitnah terhadap dirinya tidak hanya terjadi kali ini saja, namun hal itu juga dialami pada Pemilu 2014. Namun, ia mengaku menanggapinya sebagai hal yang biasa saja.

''Saya biasa saja, tapi apa itu pendidikan yang baik,'' kata dia.

Oleh karena itu, Presiden menitipkan kepada para santri untuk menjaga kerukunan dan persatuan.

3. Jokowi dianggap sabar hadapi hoaks
Antara Foto
Sementara itu, Ketua Yayasan Al Wathoniyah Pondok Pesantren Al Itqon, K.H.Ubaidillah Shodaqoh menyatakan kebanggaannya kepada Jokowi atas sikapnya dalam menghadapi fitnah dan kabar bohong tersebut.

''Kami bangga karena beliau tetap sabar dan lembut kasih sayangnya kepada rakyat,'' katanya.

4. Kasus hoaks Ratna Sarumpaet
Antara Foto
Kasus hoaks yang terjadi baru-baru ini dan membuat heboh publik melibatkan aktivis Gerakan 2019 Ganti Presiden, Ratna Sarumpaet.

Ratna ditangkap polisi pada Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Source : idntimes.com

Posting Komentar untuk "Jokowi Heran Masih Ada Ribuan Hoaks Bertebaran Jelang Pilpres"